Penulis: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon umumkan secara resmi hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Kota Tomohon tahun 2024. Pada keputusan bernomor: 213/PP.04.2-Pu/7173/4/2024, dilampirkan juga nama-nama PPS terpilih di seluruh kelurahan yang ada di kota Tomohon.
Dalam surat ini dijelaskan, sehubungan dengan KPU Kota Tomohon telah melaksanakan tahapan kesimpulan dan penyelesaian seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPS pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, disampaikan sejumlah hal. Pertama, Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 dan tanggal 23 Mei 2024, bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon.
Kedua, KPU Kota Tomohon menetapkan calon anggota PPS peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon Anggota PPS yang terpilih dan calon anggota PPS peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota PPS setara daftar terlampir.
Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kota Tomohon mengundang calon anggota PPS terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota PPS pada Minggu, 26 Mei 2024, Pukul 13.00 Wita di Jhoanie Hotel, Jl.Lingkar Timur Kakaskasen, Tomohon Utara.
Pakaian PPS yang akan dilantik, menggunakan pakaian atasan berwarna putih, bawahan rok/celana berwarna hitam.
Keempat, Anggota PPS wajib mengikuti bimbingan teknis yang akan dilaksanakan pada hari dan tempat yang sama, pukul 14.00 Wita
Pengumuman tertanggal 24 Mei 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh.