KPU Tomohon Respons Laporan Bawaslu


Penulis: Anugrah PAndey
Editor: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Tomohon – Pasca pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menemukan beberapa data pemilih yang harus dimutakhirkan kembali. Informasi itu ikut didapat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).

Ketua KPU Tomohon, Drs. Harryanto Y.S. Lasut, M.A.P., mengatakan pihaknya sementara memproses temuan ini.

“Untuk datanya, menurut divisi data adalah pada angka 13 pemilih. Itu memiliki persoalan yang harus ditindaklanjuti segera oleh KPU,” ungkap Lasut pada awak media, di Kantor KPU Tomohon, Jumat (21/8).

Lasut menjelaskan, masyarakat mempunyai kewenangan untuk memberikan masukan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Contoh, dirinya belum terdaftar atau tercoklit, dan lain-lain,” kata Lasut.

Menurutnya, KPU akan melakukan perbaikan, apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Asalkan datanya harus valid dan lengkap.

Ia menegaskan, proses pemutakhiran data pemilih itu bukan hanya sampai pada coklit data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tanggal 13 Agustus 2020.

“Pencoklitan hanya salah satu bagian dari proses tahapan pemutakhiran data pemilih. Masih ada proses selanjutnya hingga kita mendapatkan DPS (Daftar Pemilih Sementara),” tandasnya. (Anugrah Pandey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini