KPU Tomohon Rakor Sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020.

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Tomohon selama 2 hari, Rabu (5/8) – Kamis (6/8). Dalam pelaksanaannya KPU Tomohon mengundang narasumber Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardilles Mewoh dan Komisioner Yessy Momongan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Harryanto Lasut dan anggota Robby Golioth (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Stenly Kowaas (Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat), Jacobus A. Wowor (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Albertien V. Pijoh (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi).

Selain itu juga turut hadir Komisioner Bawaslu Kota Tomohon, Irvan Dokal yang menjadi narasumber pada hari kedua sosialisasi, perwakilan partai politik di kota Tomohon, LO bakal pasangan calon perseorangan dan unsur Forkopimda Kota Tomohon.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan penjelasan terkait persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi ini terkait syarat pencalonan, syarat calon, jadwal pengumuman, syarat bagi calon mantan terpidana serta lainnya sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelas Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Tomohon Stenly Kowaas. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini