Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengingatkan kepada ketiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, untuk segera memasukkan akun media sosialnya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Tomohon, Harryanto Lasut kepada media ini, Kamis (24/9).
“Pemasukan akun media sosial sudah kami minta (Sekretariat KPU Tomohon) menyurat kepada pasangan calon bahwa itu segera dimasukkan,” ujarnya.
Lasut mengatakan, untuk jumlah terserah berapa yang akan dimasukkan.
“Kalau soal jumlahnya terserah, yang penting ketika kami menerima akun-akun tersebut, kemudian kami memberi Surat Keterangan (SK),” tutur Lasut.
Menurutnya, ketika KPU memberikan SK, secara otomatis akun tersebut akan dinyatakan sebagai akun resmi paslon bersangkutan.
“Tentunya itu akan dimonitor oleh teman-teman keamanan, untuk akun media sosial itu,” tutupnya. (*)