KPU Terima Dokumen Calon Perseorangan Hingga 20 Februari, Minimal Kantongi 190.415 KTP

ELEKTORAL.ID, Manado – Roda tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) terus digulir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Jumat (14/2), lembaga penyelenggara pesta demokrasi ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon (BaLon) Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020.

Rakor tersebut pula diikuti simulasi penyerahan dukungan balon perseorangan, di ruangan Aula Kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro Manado. Simulasi tersebut diawasi langsung  Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dan Komisioner KPU Sulut sekaligus Ketua Divisi Teknis Yessy Momongan serta Kepala Sub (Kasub) Bagian Teknis Rudi Lalonsang.

Sebelumnya, pada pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Rakor, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 tahun 2019. Terkait jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

“KPU mulai menerima dokumen dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur mulai 15 sampai 20 Februari 2020, dengan memasukkan syarat dukungan untuk calon minimal 190.415 dukungan KTP yang tersebar di 15 Kabupaten Kota se-Sulut,” tutur Mewoh.

Kegiatan sosialisasi juga dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang sengketa dan pelanggaran dalam tahapan calon. Dibawakan oleh Komisioner KPU Sulut yang juga Ketua Divisi Hukum, Meidy Tinangon. Hadir pula di kegiatan ini yaitu Komisioner KPU Sulut lainnya Yessy Momongan, Lanny A Ointu dan Salman Saelangi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut, KPU kabupaten kota se-Sulut, utusan kepolisian, kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (Eka Egeten)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini