Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan, Komisoner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si., Senin (27/7).
Menurutnya, Keputusan KPU Provinsi Sulut dengan Nomor:100/PL.03.2-Kpt/71/Prov/VII/2020 itu menetapkan sejumlah poin penting.
“Kesatu, menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut hasil pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019; atau memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulut hasil Pemilu tahun 2019,” kata Tinangon.
“Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Sulut hasil Pemilu tahun 2019,” sambung mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa ini.
Kedua, persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu ditentukan dengan rumus: syarat pencalonan sama dengan jumlah kursi DPRD Provinsi Sulut hasil Pemilu tahun 2019 x 20% sama dengan 45 x 20/100 = 9 kursi.
“Syarat pencalonan sama dengan jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulut tahun 2019 x 25% (dua puluh lima persen) sama dengan 1.496.236 x 25/100 sama dengan 374.059 suara sah,” paparnya.
Ketiga, keputusan ini menetapkan partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada pemilihan tahun 2020 sebagaimana Diktum Kedua yaitu, memperoleh paling sedikit 9 kursi DPRD Provinsi Sulut.
“Atau memperoleh suara sah paling sedikit 374.059 dan berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Sulut hasil Pemilu tahun 2019,” jelas Tinangon.
Ditegaskannya, Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor:100/PL.03.2-Kpt/71/Prov/VII/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sulut Dr. Ardiles M. R. Mewoh itu, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Juli 2020. (*)