KPU Sulut Tetapkan Pilkada Lanjutan

Ardiles Mewoh


Penulis: Mineshia Lesawengen
Editor: Lefrando A. Gosal


ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan Tahun 2020 melalui surat keputusan Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 pada, Senin (15/6). Seperti tertulis dalam siaran pers KPU Sulut, Senin (15/6), yang ditandatangi langsung oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh.

 

Pertimbangan keputusan KPU Sulut ini disebutkan bahwa berdasakan ketentuan Pasal 8B Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

“Menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.”

Pertimbangan lainnya adalah Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan tahun 2020.

Isi ketetapan dalam SK KPU Sulut Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020, pertama, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi: Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara; Veriikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan; Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kedua, pelekasanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut sebagaimana dimaksud dakam Diktum Kesatu dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Pada poin yang ketiga ditegaskan bahwa Keputusan KPU Sulut Nomor 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan KPU Sulut Nomor 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Dengan demikian, keputusan tentang pelaksanaan Pemilihan Lanjutan juga secara resmi dimulai oleh 8 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakilkota, dengan melaksanakan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Tahun 2020 secara daring/online guna menaati protokol Pencegahan Covid-19. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini