Penulis: Sunadio Djubair
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Tutuyan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan jika masyarakat yang masih masuk dalam kategori Warga Negara Asing (WNA) tidak diperkenankan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nada tegas itu disampaikan Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon saat diwawancarai awak media di Kantor KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (25/8).
“Kalau masih berstatus warga negara asing tidak bisa didaftarkan dalam pemilih dikarenakan syaratnya harus warga negara Indonesia,” ucapnya.
Guna meminimalisir potensi ini, KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, baik di kabupaten, hingga provinsi.
“Nantinya juga dari KPU sendiri akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa apakah WNA ini sudah menjadi WNI yang sudah terdata dan mempunyai KTP-elektronik,” kunci pimpinan KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan ini. (*)