Penulis: Lefrando Gosal
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulwesi Utara (Sulut) berhasil membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Tahun 2020 ini, JDIH sedianya akan dibangun juga di tingkat kabupaten dan kota se-Sulut.
Untuk menyiapkan pembentukan JDIH di 15 KPU kabupaten dan kota, maka KPU Provinsi Sulut bekerja sama dengan Biro Hukum KPU RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) JDIH kepada Komisioner Divisi Hukum dan Kasubag Hukum KPU kabupaten dan kota.
Kegiatan tersebut digelar Selasa (27/10), di salah satu hotel di kota Manado. Agenda yang menghadirkan narasumber Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Sigit Joyowardono, S.H., M.H., serta tim dokumentasi dan informasi hukum ini, dibuka Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan.
Dalam materinya, Sigit menyebut bahwa JDIH merupakan amanat dari ketentuan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 91 Tahun 2009.
“Juga didasarkan pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” tutur Sigit.
Dijelaskan, JDIH KPU RI ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. JDIH KPU telah 2 kali mendapatkan penghargaan sebagai JDIH terbaik.
“JDIH merupakan upaya KPU untuk mengimplementasikan prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu keterbukaan atau transparansi, khususnya informasi terkait produk hukum. Untuk laman JDIH KPU Sulut, dapat diakses melalui url: http://www.jdih.kpu.go.id/sulut,” jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon. (*)