Penulis: Lefrando Gosal
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Manado – Memerhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020.
Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafet Tinangon, M.Si., mengatakan dalam kegiatan yang digelar di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Senin (31/8) – Rabu (2/9) ini, pihaknya mengundang para stakeholder kepemiluan di Sulawesi Utara.
“Kita mengundang para stakeholder, pihak partai politik, pegiat pemilu, kawan-kawan jurnalis dari berbagai media, serta sejumlah pejabat pemerintah berkompeten,” kata Tinangon.
Disebutkan, dalam penyuluhan ini para peserta akan mendapatkan sejumlah materi seperti, Peraturan KPU dalam Hirarki Peraturan Perundangan-undangan serta Kebijakan Penyusunan Produk Hukum KPU, Pelaksanaan Tahapan di Masa Bencana Non Alam (PKPU 6/2020), Pedoman Teknis Kampanye, Pedoman Teknis Dana Kampanye.
“Ada materi tentang proses pengadaan APK dan bahan kampanye, iklan kampanye yang difasilitasi KPU serta pengadaan jasa KAP. Ada materi pengaturan iklan kampanye dan penyiaran kampanye, Perbawaslu tentang pengawasan kampanye dan pelaporan dana kampanye,” papar Tinangon.
“Ada juga materi tentang penanganan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Serentak, kebijakan Polri dalam pengamanan kampanye, sanksi administrasi dan pidana dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, sanksi administrasi dan pidana dalam tahapan kampanye dan dana kampanye,” tutur Tinangon.
Materi-materi nantinya akan disampaikan Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Sulut, KPID Sulut, Bawaslu Sulut, Kajati Sulut, dan Kapolda Sulut. (*)