ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) didorong untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara badan adhoc. Hal itu mencuat di kegiatan Penyuluhan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020, Rabu (26/02).
Catatan kritis terhadap penyelenggara pemilu itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Utara, Lefrando Gosal.
“Salah satu contoh misalnya, pelatihan di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang pesertanya ratusan orang. Ini menjadi tidak optimal sehingga berdampak pada kesalahan teknis di lapangan,” ujar Gosal yang juga Ketua Komunitas Peduli Pemilu.
Selain itu, minimnya pengetahuan tentang kepemiluan juga jadi salah satu permasalahan krusial di penyelenggara badan adhoc.
“Pengetahuan kepemiluan harus dikuasai betul-betul oleh badan adhoc, mulai dari tahapan sampai ke teknisnya. Ini untuk meminimalisir potensi kesalahan di lapangan,” bebernya sembari menambahkan jika alasan-alasan tersebut berdasarkan pengalaman selama menjabat sebagai badan adhoc di Kabupaten Minahasa.
Menanggapi hal itu, Kadiv Sosialisasi, Parmas dan SDM, Salman Saelangi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyusunan program kembali terkait dengan peningkatan kapasitas penyelenggara badan adhoc.
“Kami (KPU, red) akan planingkan kembali dengan memperhitungkan volume anggaran untuk peningkatan kapasitas kepada penyelenggara badan ad hoc. Apalagi ini sudah mendapat dorongan dari masyarakat,” ungkapnya.
“Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap fungsi kontrol serta bimtek (bimbingan teknis) dan pelatihan bagi penyelenggara adhoc,” tandasnya. (Kharisma)