Penulis: Mineshia Lesawengen
Editor: Lefrando A. Gosal
ELEKTORAL.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) siap melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan dengan tetap memerhatikan protokol Covid-19. Penegasan itu disampaikan lembaga penyelenggara pemilu ini melalui siaran persnya, Jumat (12/6).
Dijelaskan, KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal serta melakukan alokasi anggaran.
“Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD),” jelas Humas KPU RI dalam siaran pers tersebut.
Terkait hal itu, KPU RI telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas rancangan PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana nonalam, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.”
Diketahui, tahapan pemilihan lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (15/6). Itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 yang diundangkan pada Kamis (12/6).
“Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, diundur menjadi 24 Juni 2020,” demikian ditulis dalam siaran pers tersebut.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula pada tanggal 15 Juni 2020, menjadi 18 Juni 2020. (*)