Penulis: Imo Putro
Editor: Happy Karundeng
__________________________________________
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 April 2021 menggelar sidang putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Sabu Raijua 2020 dengan nomor perkara
– Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 (mengabulkan sebagian permohonan)
– Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
– Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 (mengabulkan sebagian permohonan)
Dalam amar putusannya untuk perkara yang diterima sebagian yakni menginstruksikan KPU Kabupaten
Sabu Raijua untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tidak menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dan hanya menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Taken
Radja Ponodan Herman Hegi Radja Haba pada penyelenggaraan PSU.
“Atas putusan tersebut KPU RI menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategis,” kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Senin (19/4).
1. Melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di
Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya
secara teknis.
2. Bersama KPU Provinsi NTT mensupervisi KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara
PSU untuk melaksanakan putusan MK tersebut dengan memastikan:
a) rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU
b) ketersediaan anggaran,
c) penyediaan logistik pemilihan,
d) serta memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut, yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula.
3. Meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialiasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
4. Meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK dan kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
“KPU RI mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua,” Dewa menegaskan. (Imo)