KPU Sebut Masyarakat Bisa Memilih Walau Tak Dapat Surat Undangan

Penulis: Lefrando Gosal
Editor: Rikson Karundeng

ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menegaskan jika masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada Serentak 2020, walaupun tidak memiliki formulir C6-KPU, yang sering diasumsikan sebagai surat undangan memilih.

Dikatakan Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, formulir C6-KPU bukan merupakan surat undangan memilih, melainkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Manado.

Untuk itu, Wowor menegaskan jika pemilih yang tidak memiliki formulir C6-KPU itu, tetap bisa menyalurkan hak pilih mereka dengan menunjukan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya.

“Bisa juga membawa Kartu Keluarga dan menunjukannya ke petugas KPPS, selama namanya terdaftar dalam DPT. Jadi, walaupun tidak memiliki formulir C6-KPU yang banyak diasumsikan masyarakat sebagai undangan, masyarakat yang terdaftar di DPT tetap bisa memilih,” kata Wowor.

Wowor kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada kali ini. Dikatakannya, satu suara sangat menentukan masa depan daerah karena akan memilih pemimpin ke depannya.

“Tapi ingat, protokol kesehatan tetap dijaga dengan baik,” kata Wowor kembali.
Sementara itu, masyarakat yang masih belum mengetahui mereka terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana, bisa mengecek di aplikasi https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ milik KPU.

Cukup memasukan data daerah tempat tinggal dan nama yang sesuai dengan KTP, sudah bisa melihat apakah terdaftar dan berada di TPS mana.

“Website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ itu bisa langsung mengetahui lokasi TPS kita. Cukup memasukan nama yang sesuai atau Nomor Induk KTP, maka kita akan melihat apakah nama kita sudah terdaftar atau tidak,” kata Wowor kembali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini