Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengingatkan bakal calon (Bacalon) Wali Kota Manado dan Wakil Kota Manado untuk melengkapi berkas syarat pencalonan sebelum datang mendaftar di KPU Manado.
Diketahui, Jumat (4/9) besok, KPU Manado akan menerima pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Manado Divisi Teknis Penyelenggara, Sahrul Setiawan, dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama awak media.
“Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado yang akan mendaftar mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020. Kami berharap mereka sudah melengkapi keseluruhan berkas,” kata Sahrul, Kamis (3/9).
Menurutnya, kelengkapan berkas wajib dibawa mengingat sudah menjadi syarat.
“Jika dokumen salah satu calon tidak dilengkapi, maka kami akan mengembalikan karena masih masa pendaftaran. Dan ketika akhir masa pendaftaran akan ditolak yang bersangkutan,” tegasnya.
Kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama ini dibuka oleh Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor dengan didampingi Komisioner KPU Manado Sunday Rompas, dan Ismail Harun serta Sekretaris KPU Manado Djemmy Tamboto. (*)