KPU Manado Imbau Paslon Segera Masukkan LPSDK

Penulis: Lefrando Gosal
Editor: Rikson Karundeng

ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mewajibkan setiap Pasangan Calon (Paslon) untuk memasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sebagaimana jadwal yang ditetapkan.

Makanya, Komisioner KPU Manado Divisi Teknis Sahrul Setiawan mengimbau setiap Paslon agar paling lambat bisa memasukkan laporan tersebut pada 31 Oktober.

“Sabtu ini, paslon harus melaporkan berapa sumbangan dana kampanye yang telah diterima,” bebernya.

“Baik dari perseorangan, badan usaha, dan lainnya, sudah diatur dalam regulasi perihal batas jumlah sumbangan,” imbuhnya.

Sahrul mengungkapkan, “Karena tahapan kampanye masih berlangsung, kita juga harus progres terkait laporan pendanaan pada tahapan ini,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini