Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado mengungkap bahwa baru ada empat lembaga survei dan riset yang terdaftar di KPU Manado.
Hal itu juga sesuai dengan buku tamu helpdesk lembaga pemantau pemilih survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020.
Terungkap bahwa empat lembaga survei itu adalah Indo Barometer, Jaringan Suara Indo, Poltraking Indonesia, dan KCI LSI.
Dikatakan Ketua KPU Manado Jusuf Wowor, lembaga survei dan pelaksana hitung cepat hasil pencoblosan wajib membuat surat pernyataan yang berbunyi pernyataan tidak berpihak, menguntungkan, atau merugikan peserta pemilihan, saat mendaftar.
“Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan wajib mendaftar pada KPU,” ungkap Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, Senin (30/11/2020) kepada wartawan.
“Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data,” jelas Wowor.
Diketahui, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, menerima pendaftaran lembaga survey tersebut ada di PKPU No 8 Tahun 2017 dengan rentetan syarat.