KPU Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020

Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng

ELEKTORAL.ID, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan terkait kode etik penyelenggara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dalam kegiatan yang digelar di Kantor KPU Kota Tomohon, hadir anggota DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Dr. H. Alfitra Salamm, APU, sebagai Narasumber; Akademisi dan pengamat Politik, Dr. Ferry D. Liando, SIP, M.Si.; Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon serta Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kota Tomohon.

Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk memberikan penguatan kelembagaan kepada badan Ad Hoc dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Kegiatan ini dilaksanakan Senin, 2 November 2020 dimulai pukul 20.00 WITA. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Harryanto Y. S. Lasut dan dilanjutkan dengan arahan dari Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas, Stenly Kowaas. Sesudah itu materi yang disampaikan langsung oleh anggota DKPP RI, Dr. H. Alfitra Salamm, APU.

Sebagai penyelenggara sangatlah penting untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020. Untuk itu penyelenggara ad hoc perlu untuk meningkatkan kemampuan dalam hal tertib administrasi, leadership, profesionalitas dan integritas. Selain itu, dalam penyelenggaraan pemilihan juga sangat dibutuhkan sikap keterbukaan atau transparansi dalam pelaksanaan tahapan serta soliditas sebagai penyelenggara. Semakin penyelenggara dipercaya, itu berarti semakin meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat. Dan yang terpenting dalam penyelenggaraan pemilihan serentak saat ini yaitu KPU senantiasa mensosialisasikan kepada pasangan calon terkait Protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada masa kampanye.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini