KPU akan Digugat ke Bawaslu dan PTUN Buntut Penetapan Tiga Pasangan Capres Cawapres

Elektoral.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasca menetapkan pasangan tiga pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres) pada Senin 13 November 2023.

“Apabila permintaan tidak dipenuhi, maka kami akan mengadukan (KPU) ke Bawaslu RI, Presiden RI dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN),” ujar Achmad Umar selaku kuasa hukum Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Dr Saiful Anam dalam siaran persnya hari ini.

Selain Saiful Anam, ada juga Danies
Kurniartha dan seorang mahasiswa Alvi Zuhri Hasibuan yang mengajukan keberatan atas ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Achmad menjelaskan surat keberatan penetapan Capres dan Cawapres tahun 2024 telah dikirimkan ke KPU. “Kami mengirimkan langsung surat itu ke kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat,” katanya.

Ia menjelaskan yang menjadi dasar keberatan atas ditetapkannya pasangan Capres dan Cawapres adalah; putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum karena putusan tersebut mengandung cacat hukum tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Pada saat pendaftaran bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum tahun 2024, belum dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perubahan atas peraturan tersebut baru dilakukan pada tanggal 3 November 2023, sehingga tidak dapat berlaku surut (retroaktif),” Achmad menuturkan.

Menurutnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023.

Berkenaan dengan persoalan di atas, maka pihaknya meminta KPU agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

“Mewajibkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” Achmad menambahkan. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here