Elektoral.id, Jakarta – KPK dan Kejagung memenuhi panggilan sidang sebagai termohon 1 dan 2 dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) atas pemohon PT Bumigas Energi (BGE).
Sidang ke-2 ini, para majelis sidang mempertanyakan mekanisme persuratan terkait pengajuan konfirmasi ke internal KPK. Majelis menilai ada yang tidak beres dengan pelayanan administrasi internal KPK.
“Informasi yang diminta apa. Saya mempertanyakan surat menyurat di PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) KPK gimana?” tegas anggota majelis persidangan KIP kepada pihak termohon KPK, Selasa (30/5).
KPK tidak membantah adanya miskomunikasi di internalnya. Mereka menjawab pertanyaan majelis bahwa pihaknya berjanji akan memeriksa kembali surat-surat yang masuk ke PPID. “Posisi suratnya apakah memang teregister atau tidak kita akan kroscek lagi,” jawab salah satu utusan KPK.
Kuasa Hukum PT BGE Khresna Guntarto menjelaskan surat pengajuan konfirmasi tersebut berkaitan surat nomor B/6004/LIT.04/10-15/2017 terbitan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang dinilai sesat.
“Dia (Pahala) menyatakan Bumigas bukan nasabah karena memang rekening kami di HSBC Hongkong tahun 2005. Bukan ke HSBC Indonesia harusnya nanyanya. Padahal informasi yang disampaikan salah atau sesat,” kata Khresna dalam sidang.
Diketahui surat KPK itu berbunyi bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening berdasarkan sumber informasi dari HSBC Indonesia. Namun, PT BGE mendapat jawaban dari HSBC Indonesia bahwa HSBC Indonesia mengatakan tidak pernah diminta bantuan penelusuran rekening oleh KPK.
“Jangan bilang kita tidak pernah membuka rekening yang akhirnya digunakan PT Geo Dipa Energi untuk mengalahkan kami di sidang BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia),” pungkas Khresna.
Menurutnya, ada pernyataan berbeda baik dari KPK maupun HSBC Indonesia. Meski begitu, mereka mempercayai HSBC Hongkong yang mengatakan Bumigas memiliki rekening di sana namun sudah di luar periode penyimpanan.
“Karena sudah dibuktikan dengan adanya bukti transfer harusnya itu aja yang jadi acuan. Tapi kenapa tiba-tiba Geo Dipa pakai surat sesat dari KPK yang keliru itu. Padahal HSBC Indonesia tidak pernah memberikan informasi kepada Deputi Pencegahan KPK,” Khresna menandaskan. (Imo)