Kouta PKD Tidak Terpenuhi, Panwaslu Kecamatan Kotabunan Perpanjang Masa Pendaftaran

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), resmi perpanjang proses pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di delapan desa untuk wilayah Kecamatan Kotabunan.

Dwiki Anugrah Salila, Pimpinan Panwaslu Kecamatan Kotabunan Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi mengatakan, keputusan memperpanjang masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar pada periode pertama 16-22 Februari 2020, tidak memenuhi jumlah minumum yang dibutuhkan.

“Kami memutuskan memperpanjang pendaftaran sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) pembentukan Panwaslu Kelurahan atau Desa, bahwa batas minimal pendaftar adalah dua kali kebutuhan. Sementara jumlah pendaftar di delapan desa pada periode pertama belum memenuhi kuota. Delapan desa tersebut yaitu Desa Bulawan, Paret, Buyat, Buyat Satu, Buyat Dua, Buyat Tengah, Buyat Barat dan Buyat Selatan,” ujar Dwiki, Rabu (26/2).

Ia menyebutkan, waktu pendaftaran dibuka selama tujuh hari yakni 27 Februari – 4 Maret 2020.

“Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa akan dibuka selama tujuh hari. Untuk kelengkapan berkas diantar langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Kotabunan, Jalan Tongsile Dusun II, Desa Bulawan Satu. Dan selama tujuh hari tersebut bagi pendaftar yang sudah memenuhi semua dokumen persyaratan akan segera kami tes wawancara,” kata Dwiki.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Kotabunan Sofian Sineke, optimis kuota pendaftar bisa terpenuhi. Ia pun menghimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif menyukseskan pilkada 2020 Nanti.

“Tentunya kami tetap optimis. Karena salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif, baik sebagai Panitia Pengawas Pemilu maupun masyarakat sipil. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar kiranya dapat terlibat aktif menyukseskan Pilkada 2020 dengan mengabdi sebagai Panwaslu Desa,” pungkas Sofian. (Gazali Ligawa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini