Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Informasi soal adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan, direspon serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. Jumat (24/7), pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, dipanggil untuk melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut.
“Bawaslu Kota Tomohon memanggil pihak KPU Kota Tomohon untuk melakukan klarifikasi terkait masalah APD (alat pelindung diri) yang tidak sesuai protap (prosedur tetap),” kata Stefen Linu, S.S., MAP, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon.
Dijelaskan, susuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU), proses melakukan coklit oleh PPDP harus mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Menghadapi kondisi berbeda di masa pandemi sekarang ini, ada PKPU yang mengatur. Pasal 23 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, PPDP melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Jadi coklit harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Linu.
“Jadi, PPDP diwajibkan memenuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, pelindung wajah, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun,” jelasnya.
Senada ditegaskan Merwan Irvan Dokal, S.H., Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Tomohon. Menurutnya, protokol kesehatan ini memang wajib dilaksanakan oleh semua penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“Prosedurnya ada dalam prosedur penyelenggaraan, jadi itu harus diperhatikan oleh semua penyelenggara sebenarnya. Karena informasi awal yang kita terima itu dari media, kami tindaklanjuti itu dalam bentuk laporan hasil pengawasan,” tutur Dokal.
“Kita klarifikasi ke pimpinan KPU Tomohon yang datang, bagaimana sebenarnya kejadian yang diberitakan media itu, terkait prosedur. Karena prosedur itu sudah diatur dalam PKPU jadi itu menjadi salah satu objek pengawasan dari Bawaslu,” terangnya.
Diketahui, proses coklit telah dimulai pada 15 Juli, dan akan berlangsung sampai 13 Agustus 2020. (*)