Penulis: Lefrando Gosal
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menunjukkan ketegasan sebagai lembaga netral dan berintegritas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Tomohon.
Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian tenaga adhoc yang tidak netral. Setiap petugas penyelenggara wajib netral dan tidak memberikan simbol – simbol pasangan calon. Terbukti, dengan mengangkat jari satu dalam sebuah acara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salahsatu TPS di Kelurahan Uluindano Tomohon Selatan diberhentikan.
“Begitu dapat informasi dari masyarakat, kami langsung meneliti dalam sidang kode etik atas dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu. Dan terbukti tidak netral, kami langsung mengeksekusi,” ujar Stenly Kowaas Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat.
Dikatakan Kowaas, KPU Tomohon tidak akan mentolerir terkait netralitas dan integritas dalam tubuh jajaran KPU Tomohon. “Kami tidak main-main. Jika kedapatan seperti itu, kami akan tindak tegas. kPU sudah mewanti – wanti pada PPK, PPS dan KPPS tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara,” jelas Kowaas.