Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 pada Sidang DKPP Jakarta, Senin (26/2) pukul 14.00 WIB.
Dalam perkara itu, M. Alpitara Gumay mengadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan para anggotanya Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono.
“Pengadu juga mengadukan Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat) sebagai Teradu VI sampai dengan VIII,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam rilisnya, Minggu (25/2).
David menjelaskan Rahmat Bagja dan para anggotanya didalilkan tidak teliti dan tidak cermat dengan meluluskan serta melantik Nana, Mahlizah, dan Ario, dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028.
Menurut Pengadu, lanjut David, ketuganya dinilai bermasalah saat mengikuti seleksi, seperti tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP.
“Sebagai informasi, sidang pertama pemeriksaan perkara ini digelar pada tanggal 26 Januari 2024 dipimpin Ketua dan Anggota DKPP,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, sidang akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” kata David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (Imo)