Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan semua anggotanya Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler H. Malonda pada sidang kode etik Rabu (31/1).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan mereka akan diperiksa untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sekaligus, yaitu perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024.
“Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 diadukan oleh Muhamad Fauzi yang memberikan kuasa kepada Muhammad Azhar. Sedangkan perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024 diadukan oleh Ichwan Setiawan yang memberikan kuasa kepada Arbendi,” kata David dalam rilisnya, Selasa (31/1).
Ia menjelaskan para pengadu dalam dua perkara ini menganggap para teradu telah menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2.
Pasalnya, pada perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024, para teradu didalilkan telah menolak laporan yang dibuat pengadu tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 dengan diselenggarakannya deklarasi nasional yang dilaksanakan di Indoor Multifunction Stadium Senayan Jakarta pada tanggal 19 November 2023.
Sementara pada perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024, para Teradu didalilkan telah menolak laporan yang dibuat Pengadu tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2023.
David mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi-saksi ataupun pihak yang dihadirkan. Selain itu, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (Imo)