Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan perkara tersebut datang dari aduan Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).
“Para pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen (Teradu III),” kata David dalam rilisnya, Kamis 11 Januari 2024.
Ketiga teradu itu akan mengikuti sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Jumat 12 Januari 2024 pukul 09.00 WIB.
David menjelaskan pengadu Bagja dan Malonda diduga telah melanggar KEPP karena telah memilih dan melantik Guripa sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi periode 2023-2028.
“Menurut para pengadu, teradu III (Guripa) tidak pantas dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang,” ujarnya.
Selain itu, Guripa juga dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, karena pada saat mendaftar belum berusia 30 tahun.
David mengatakan agenda sidang terbuka nantinya akan mendengarkan keterangan dari kedua pengadu, ketiga teradu, dan saksi-saksi yang rencananya akan dihadirkan juga.
Pemanggilan tersebut secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menambahkan. (Imo)