Ketua Bawaslu RI Dapat Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili.

Erman berstatus sebagai Teradu dalam perkara
nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 di sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ketua DKPP Heddy Lugito menjadi ketua majelis sidang yang membacakan tujuh perkara kode etik.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membaca putusan di Ruang Sidang DKPP, Jumat 8 Desember 2023.

Dalam pertimbangan putusan, Erman terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris
Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022 – 2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028.

Heddy membacakan pemberhentian sementara Erman dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.

“Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan
Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Selain kepada anggota Bawaslu Kota Gorontalo, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023.

DKPP berpendapat Teradu I sampai V tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik.

Dalam putusan perkara ini, Majelis DKPP menyatakan Pihak Terkait atas nama
Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.

“Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022 – 2027,” Heddy menambahkan.

Sementara dalam perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023, Teradu Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Bawaslu RI dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras (7), dan Pemberhentian Sementara (1).

Sementara itu, tiga Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini