Kementan RI dan Distan Boltim Bersama DPRD Bahas Penyusunan PK Nomor 10 Tahun 2023

Penulis : Rinto Lakoro

 


ELEKTORAL.ID, Tutuyan – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan-RI) lakukan pembahasan serta penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) No:10 tahun 2023 bertempat di ruang Dinas PUPR Boltim belum lama ini.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pertanian Boltim, Mat Sunardi, Rabu (15/2/2023).

Ia menyebut, pada kesempatan itu semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan rencana pembangunan jangka panjang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Dalam kesempatan ini semua OPD yang akan menyusun ranperda dan sinkron selaras dengan arah  ranperda RTRW, Ripik RP2K, rencana pembangunan inspraturtur jangka panjang,  LP2B, peta penanggulan bencana dan lainya semua dilakukan,” ujar Sunardi, Rabu (15/2/2023).

Sunardi juga menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan LP2B dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar  penyusunan peraturan daerah (perda) nantinya akan panjang.

“Dalam hal ini Dinas Pertanian mengawal agar kebijakan LP2B jangan sampai tidak masuk dalam perda RTRW nantinya karena proses penyusunan perdanya panjang,” sebut Sunardi.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini menuturkan dengan upaya dan kerja keras LP2B sudah masuk dalam ranperda tinggal menunggu pembahasan selanjutnya.

“Dari hasil pembahasan terkait dengan sektor pertanian pangan berkelanjutan dan lahan yang perlu dilindungi sudah masuk dalam pasal ranperda  sehingga tinggal dilakukan pembahasan tersendiri nantinya,” tuturnya.

Ditambahkannya tahun depan akan melakukan penyusunan perda yang lebih baik.

“Insyaallah ke depan perda yang dihadirkan akan lebih baik dengan arahan dalam perda RTRW, mengingat akan menjadi acuan penerbitan semua perijinan,” pungkasnya.  (RL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini