Keluarga Korban Motor vs Truk Kecewa Dua Perusahaan Hanya Ganti Rugi Sedikit

Elektoral.id, Jakarta – Keluarga korban tewas kecelakaan sepeda motor dengan 2 truk trailer Jumadi (61) di Jalan Raya Jampea, Koja, Jakarta Utara beberapa waktu lalu merasa kecewa dengan bentuk tanggung jawab PT Nurtrans Mandiri dan PT Inti Persada Mandiri selaku pemilik truk-truk tersebut.

M Asep, perwakilan keluarga korban menjelaskan persoalan tersebut sudah menempuh jalur kekeluargaan antara pihak keluarga dengan kedua perusahaan melalui utusannya Erwin dan Sukri.

Dari peristiwa laka pada Rabu (16/3) itu, kedua perusahaan tersebut hanya menyanggupi pemberian uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta. Padahal, dari upaya mediasi pertama keluarga meminta pertanggungjawaban sebesar Rp 150 juta dengan berbagai pertimbangan.

“Sebab almarhum merupakan tulang punggung keluarga, masih ada anak-anaknya yang harus terus dinafkahi dan diperhatikan pendidikannya” kata M Asep, kepada wartawan, Kamis (7/4).

Ia mengaku pihak keluarga mengaku kecewa dengan keputusan kedua perusahaan yang awalnya siap menanggung beban kerugian korban. Selain itu, lanjut Asep, mengingat pihak perusahaan yang meminta kasusnya tidak dibawa ke jalur hukum.

“Langkah kami menempuh jalur musyawarah seharusnya diapresiasi lebih. Sebenarnya korbannya dua orang. Satu meninggal dunia, satu lagi mengalami luka berat yang masih dalam perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Oleh karena itu, keluarga korban berharap PT Nurtrans Mandiri dan PT Inti Persada Mandiri lebih memikirkan dan mempertimbangkan secara matang serta menyeluruh dalam menentukan biaya ganti rugi untuk keluarga.

“Di sana kan ada anaknya, dan sanak keluarga lainnya yang juga harus dinafkahi, dipikirkan nasibnya. Bukan untuk hari ini saja, tapi masa depannya juga harus dipikirkan, dan pihak keluarga juga masih harus mengurus selamatan hingga selesai, dari awal kecelakaan saja pihak keluarga belum menerima sepeser pun uang duka dari kedua perusahaan tersebut. Perusahaan harus memikirkan seluruh konsekuensi ini juga,” Asep menegaskan.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mendorong agar pihak perusahaan memberikan santunan kepada keluarga almarhum.

“Kita sudah arahkan kewajiban untuk bantu kepada pihak korban apa pun posisi kasusnya,” kata Wibowo saat dikonfirmasi.

Saat ini polisi masih menunggu saksi kunci alias korban hidup dalam peristiwa laka tersebut. “Sekarang masih belum bisa diambil keterangan karena dia masih di rumah sakit,” Wibowo menuturkan. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini