JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni yang ikut melilit anggota Polri, telah dilimpahkan dari Divisi Propam Polri ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Truno menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti diketahui Kompol D dan Nur, wanita yang menumpangi mobil yang mengalami kecelakaan yang menewaskan Selvi memiliki hubungan istimewa.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Ia menjelaskan, saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus ini setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.
“Saat ini pimpinan telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Trunoyudo menuturkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil Audi A6 dan alasan kendaraan tersebut masuk ke iring-iringan mobil anggota Polri merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
“Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” ucap dia.
Trunoyudo menambahkan, terkait pelat nomor palsu di mobil Audi A6 dan hal lainnya merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
“Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” ucap dia. (hpy)