Kasus Covid Tembus 1 Juta, Ketua DPD Minta Pemda Sanksi Tegas Pelanggar Prokes

Ketua DPD RI, LaNyalla M Mattaliti dalam suaau kegiatan bersama Polri. (Foto: Istimewa)

Penulis: Muslikhin

Editor: Muslikhin

ELEKTORIAL.ID, Jakarta – Langkah pemerintah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19, dinilai kurang efektif tanpa saksi tegas. Angka Corona pun sudah tembus 1 juta. Ketua DPD RI menyarankan pemerintah daerah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia yang sudah menembus angka 1 juta, membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin. Ia berharap pemerintah menyiapkan langkah yang lebih tegas dan konkret untuk mengatasi pandemi yang semakin berlarut-larut.

“Sudah beberapa pekan PPKM dijalankan. Namun hasilnya kurang efektif. Karena jumlah kasus Covid-19 tidak mampu ditekan. Masyarakat pun seperti mengabaikan protokol kesehatan,” tuturnya, Selasa (26/1/2021).

LaNyalla memberikan contoh PPKM Jawa Timur yang menjaring 1,9 juta pelanggar prokes. Menurutnya, fakta ini menunjukan masyarakat tidak peduli dengan wabah yang sedang melanda.

Contoh kasus lainnya adalah masih bukanya sejumlah cafe dan tempat hiburan di kalangan anak muda.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Karena hal ini semakin menambah jumlah kasus. Padahal, langkah pertama untuk memutus mata rantai itu adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, LaNyalla mengingatkan para kepala daerah untuk tegas menerapkan sanksi ketat bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Jika kasus semakin meningkat, saya rasa pemerintah tidak bisa lagi memberikan toleransi. Seharusnya angka-angka ini menjadi kekhawatiran kita bersama,” ujarnya.

“Ayo kita sama-sama menerapkan 3M, sama-sama kita putus pandemi Covid-19. Karena kondisi saat ini sudah semakin buruk. Jika semua lapisan masyarakat patuh prokes, saya yakin wabah ini melandai.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini