Kapolres Malang Tinjau Lokasi Zona Merah Covid-19 di Desa Banjararum, Singosari

POLRES MALANG – Kapolres Malang meninjau kesiapan petugas di pos penyekatan desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (15/1/2022)

Kunjungannya kali ini didampingi oleh pejabat utama (PJU) Polres Malang dan Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial.

Diketahui bahwa lokasi yang sedang menjalani lockdown yaitu di Jalan Segaran, RT. 2 / RW. 10 Dusun Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Ada tiga warga yang terpapar virus Covid-19 disini, sebagai upaya antisipasi penyebaran maka dilakukan lockdown selama 14 hari,” ucap Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Sabtu (15/1)

Kesempatan yang lain, Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial menuturkan bahwa pihaknya bersama muspika telah berkoordinasi dalam upaya penanganan kasus Covid-19 di wilayahnya kali ini.

“Kami bersama muspika telah membentuk tim yang berisi anggota Polsek, Koramil, trantib Kecamatan, tim nakes Puskesmas Singosari serta perangkat desa setempat untuk melakukan tugas penyekatan,” jelas Kompol Robi.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan membatasi mobilitas warga, baik warga yang akan masuk maupun keluar lokasi.

“Petugas akan memeriksa kesehatan sesuai prosedur penanganan Covid-19. Agar penyebaran Covid-19 dapat terhenti atau terputus,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa ada tiga warga desa Banjararum yang tekonfirmasi positif Covid-19 di lokasi tersebut.

“Untuk saat ini ketiga warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah menjalani karantina di Rusunawa, Kepanjen,” jelas Kapolsek Singosari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini