Penulis: Hendro Manongko
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2021, di Gedung Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (30/09/2021).
Ketika diwawancarai media ini, Kepala Kejari Tomohon, Fien Ering, S.H, M.H., mengatakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut.
“Pakem adalah salah satu tugas dari kejaksaan, yang tercantum dalam undang-undang kejaksaan nomor 16 tahun 2004,” ucapnya.
“Juga untuk mendapatkan informasi, menyamakan persepsi, menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, nyaman dan sejahtera, khususnya di Kota Tomohon,” lanjutnya.
Ering mengatakan, dalam rapat tersebut ada masukan-masukan dan temuan-temuan, bahwa di Kota Tomohon sudah ada kegiatan-kegiatan yang menyimpang. Adanya aliran-aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang dan tidak ada ijin dari undang-undang dan pemerintah.
“Harapan saya, masyarakat tetap waspada, jangan ada yang terpengaruh dengan aliran sesat itu,” harapnya.
Ia menambahkan, untuk menangani hal itu adalah tugas pihak yang berwajib. Baik kejaksaan, kepolisian, TNI , FKUB, Kesbangpol dan lainnya.
“Jika masyarakat atau wartawan menemukan hal-hal seperti itu, untuk segera melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, camat se- Kota Tomohon, Kepala Kantor Kementrian Kota Tomohon yang diwakili Kasi Binmas Islam, Djadin paputungan, Kepala Badan Kesbangpol, Ronny Lumowa, Kasat Intelkam Polres Tomohon, Slamet, Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Kota Tomohon, diwakili sekretaris Pdt.Bastian. M.Th., Pasi Intel Kodim 13/02 Minahasa, Doni Lumenta, Kasi Intelkan Kejaksaan Negeri Tomohon, Steven Tamuju.