Jumlah Pemilih di Tiap TPS Dikurangi, Poli Jelaskan Pertimbangan KPU

Penulis: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Tomohon – Jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon 2024 akan berkurang. Langkah ini diambil penyelenggara Pemilihan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Di dalam aturan waktu yang lalu, 800 orang di setiap TPS. Dan untuk sekarang, maksimal yang paling banyak itu 600 orang di setiap TPS. Ini untuk mencegah tidak terjadinya kerumunan dan penumpukan,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Tomohon, Arinny Y. Poli, Senin (20/05/2024).

Jumlah TPS juga dipastikan akan berkurang.

“Untuk TPS sendiri tentu saja berkurang. Kalau yang lalu hanya 200 sampai 300 orang di setiap TPS. Karena mengingat banyak yang dipilih, baik dari presiden sampai pileg. Kalau sekarang hanya kepala daerah, pemilihan gubernur, wakil gubernur dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” jelas Poli.

Menurutnya, awalnya pihak penyelenggara Pemilihan sudah merencanakan per TPS 500 pemilih, tapi sekarang mereka sudah dapat petunjuk.

“Baru selesai (rakor) tadi, harus mendekati 600 pemilih di tiap TPS. Jadi kurang lebih 570 pemilih, nanti akan kami sesuaikan lagi,” tandasnya.

Arinny menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam rangka memadatkan.

“Karena kami hanya mau memilih dua kategori. Berikutnya tentu saja kalau misalnya lebih banyak TPS, lebih banyak operasional TPS dan KPPS,” kata Poli sembari menambahkan jika dalam 1 TPS itu ada 400 pemilih, akan ada 1 Pantarli, dan di atas 400, Pantarli harus 2.

Diakui, ada sejumlah perubahan  yang harus diikuti dalam Pemilihan 2024 ini. Dari soal jumlah pemilih per TPS, hingga soal istilah atau sebutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini