‘Jendral’ Kekaisaran Sunda Nusantara Diamankan Ditlantas Polda Metro

Penulis : Happy CH Karundeng

____________________________________________________

JAKARTA – Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengamankan seorang yang melanggar peraturan lalulintas. Mobil ini menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

“Tadi siang di jalan tol Cawang ke Semanggi kami amankan sebuah kendaraan roda empat jenis Mistubishi Pajero karena tidak menggunakan TNKB atau Plat Nomor yang tidak sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

“Kendaraan ini menggunakan TNKB berwarna biru bertuliskan SN 45 RSD,” bebernya.

Sambodo menjelaskan, mobil ini dikendarai seorang bernama RK. Saat disetop dan dimintai surat kendaraan, RK justru mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga bukan dikeluarkan oleh Polri.

“Saat disetop dan dimintai surat, pengemudi malah menunjukkan SIM dan STNK yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” bebernya.

“Saat digeledah, ditemukan juga beberapa surat dan identitas dengan legalisasi atau dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara. Ada juga topi jendral berbintang dua,” ungkapnya.

Sambodo menjelaskan, atas tindakannya, RK dianggap melanggar 3 pasal yaitu 280, 288 ayat 1 dan 288 ayat 2.

“Ancaman hukumannya denda lima ratus ribu rupiah dan atau penjara selama dua bulan,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini