Penulis: Lefrando Gosal
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Mandolang – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (Sulut) untuk bekerja sesuai regulasi dan kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu). Hal itu ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sulut Ardilles Mewoh, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020, Kamis (6/8), di Mercure Tateli Beach Hotel, Kecamatan Mandolang, Minahasa.
“Wajib hukumnya, bagi setiap penyelenggara Pemilu menjalankan tugas berpedomana pada regulasi dan pedoman kode etik dan perilaku. Penanganan pelanggaran administrasi pun harus kita laksanakan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan,” kata Mewoh dalam sambutan pembukaan.
Tampil sebagai narasumber dalam rakor ini, selain Komisioner KPU Sulut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Herwyn Malonda dan pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan.
Herwyn Malonda menyampaikan materi terkait Perbawaslu Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dalam materinya, Malonda yang juga mantan Komisioner KPU Minahasa, menjelaskan tentang substansi Perbawaslu mengenai penanganan sengketa dan pelanggaran administrasi.
“Penanganan pelanggaran administrasi Pilkada berbeda dengan Pemilu. Jika dalam Pemilu kita melakukan mekanisme ajudikasi, maka dalam Pilkada tidak demikian,” ujar Malonda.
“Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) hanya menerima laporan, mengkaji dan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU dan jajarannya sesuai jenjang, untuk kemudian ditangani lebih lanjut, termasuk pemberian sanksi administrasi oleh jajaran KPU provinsi atau kabupaten dan kota,” jelas Malonda.
Sementara itu pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan yang didampingi Kadiv Perencanaan dan Data KPU Sulut, Lanny Ointu mengupas tuntas hasil pengawasan pada sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, rakor kali ini banyak memberikan penekanan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sebagai tahapan yang sedang dijalankan oleh jajaran KPU hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Ada beberapa rekomendasi pelanggaran administrasi yang diterima PPK atau KPU Kabupaten/Kota, karenanya KPU Kabupaten/Kota perlu dibekali dengan kompetensi penyelesaian pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi jajaran Bawaslu,” ungkap Tinangon.
Lebih lanjut dalam materinya Tinangon memaparkan bahwa pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap mekanisme, prosedur dan tata cara pelaksanaan tugas, kewenangan di semua tahapan Pemilihan.
“Secara umum penanganannya harus melalui tahap, pencermatan isi rekomendasi, klarifikasi, penyusunan kronologis dan telaahan, penetapan keputusan hingga pengumuman dan pelaporan,” papar Tinangon.
Rakor ditutup Sabtu (8/8), oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas Salman Saelangi, setelah sebelumnya Saelangi memantapkan pemahaman tentang penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas Badan Ad Hoc.
“Kami berharap KPU Kabupaten/Kota menjalankan kewenangan secara prosedural. Dan di masa pandemi tetap memedomani protokol pencegahan Covid-19,” harap Salman.
Diketahui, kegiatan ini digelar selama 3 hari, sejak Kamis hingga Sabtu, 6 – 8 Agustus 2020. Rakor yang diikuti Komisioner Divisi Hukum dan Divisi Perencanaan dan Data serta Kasubag Hukum utusan 15 KPU Kabupaten/Kota di Sulut. (*)