Penulis : Imo Putro
Editor : Happy Karundeng
__________________________________________
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menggelar patroli dan penindakan kerumunan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19, knalpot bising dan balapan liar, hingga kini. Mereka juga melakukan penindakan terhadap kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
Upaya ini dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif saat bulan suci Ramadan.
“(Razia) ini akan terus kami gelorakan, agar Bekasi pada malam hari situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda,” ujar Kasat Lantas AKBP Agung Pitoyo di halaman Polsek Jatisampurna, Bekasi, Senin (19/4)
Menurut Agung para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan polusi suara, akan dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa tilang dengan denda Rp 250 ribu.
“Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas,” ujarnya.
Adapun dalam Operasi Keselamatan Jaya 2021, Polres Metro Bekasi Kota juga menggandeng jajaran institusi lainnya. Antara lain personel Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Secara bersama-sama, mereka melaksanakan patroli dengan rute Jalan Chairil Anwar, Jalan Ahmad Yani, Jalan I Gusti Ngurah Rai serta titik-titik rawan kerumunan lainnya.
AKBP Agung mengungkapkan, hingga kini pihaknya sudah menindak 115 pengguna knalpot bising. Jumlah ini diperkirakan masih terus bertambah, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran yang merugikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat ini.
“Kita imbau agar selama bulan Ramadan masyarakat Bekasi Kota menaati protokol kesehatan, peraturan lalu lintas dan santun serta tertib dalam berkendara,” ia menuturkan. (Imo)