IPW Desak Dua Lawyer Lukas Enembe Koperatif Diperiksa KPK

Elektoral.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong KPK melakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang berstatus tersangka.

“Pimpinan KPK harus membuka pada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe. Bila kondisi Enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Senin (21/11).

Sugeng meminta dua pengacara Lukas yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang berstatus saksi bersikap koperatif dengan datang memenuhi pemeriksaan KPK. Menurutnya, pernyataan kedua pengacara yang mangkir dengan alasan imunitas profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik.

“Karena respon dengan merujuk imunitas profesi advokat seakan akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka. Padahal kedua advokat itu masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe,” katanya.

Sugeng menjelaskan ketentuan Pasal 16 UU advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik.

“Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” ia menuturkan.

IPW pun mengingatkan bahwa seorang advokat dapat dikenakan proses pidana Pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasny membela klien tidak berlandaskan itikad baik. “Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan,” Sugeng menambahkan.

Oleh karena itu, IPW mendesak KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini