Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Hampir satu bulan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung di Kota Tomohon. Sejumlah persoalan diakui sempat dihadapi para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ketika melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Drs. Harryanto Y.S. Lasut, M.A.P., membeberkan kendala yang dihadapi merupakan persoalan ‘klasik’.
“Di lapangan, kawan-kawan PPDP menghadapi persoalan klasik saat Coklit. Ada di beberapa daerah tertentu, di kelurahan tertentu, misalnya penduduknya tidak berada di tempat. Ya, walaupun KTP (Kartu Tanda Penduduk) Tomohon tapi ia bekerja di luar daerah,” kata Lasut, Rabu (12/8).
Saat melakukan Coklit, PPDP juga menemui masalah status penduduk.
“Ada juga persoalan statusnya. Ternyata setelah dikunjungi, orang tersebut sudah pensiun dari TNI atau Polri tapi KTP-nya belum berubah, belum melapor ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil, red),” ungkapnya.
PPDP di Tomohon juga menemui masyarakat yang memiliki hak pilih sebagai warga Kota Tomohon namun tidak mengantongi identitas apapun.
“Ada juga persoalan klasik lainnya, ada penduduk yang identitas kependudukannya belum ada. Tetapi dia sebenarnya sudah ada hak pilih. Mungkin hilang, tertinggal di mana, tidak bisa ditemukan identitasnya. Maka kami lakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mengecek data-data tersebut,” bebernya.
“Kalau mereka sudah melakukan perekaman kembali akibat hilang KTP-nya, atau pindah domisili maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan surat keterangan. Nah, surat keterangan itu dapat digunakan dalam rangka pemutakhiran data pemilih,” terang Lasut.
Diketahui, proses Coklit oleh PPDP telah berlangsung hampir satu bulan. Coklit dimulai tanggal 15 Juli dan akan berakhir tanggal 13 Agustus 2020 hari ini.
Selanjutnya, pihak penyelenggara akan melakukan rekapitulasi data pemilih, untuk mendapatkan daftar pemilih sementara (DPS) sebelum melakukan uji publik. (*)