Hadapi Pilhut, Maringka Ungkap Kesiapan dan Potensi Rintangan

Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Daniel Kaligis


ELEKTORAL.ID, Tondano – Agenda pemilihan Hukum Tua (Kepala Desa) serentak di kabupaten Minahasa segera bergulir. Berbagai kesiapan tengah dipacu pemerintah daerah. Sementara, sejumlah potensi masalah mulai dipetakan untuk diantisipasi.

Hal itu dijelaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa, Riviva Maringka. Menurutnya, pemerintah daerah lewat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 98 desa pada tahun 2022 ini.

“98 desa ini yang sudah habis masa jabatannya tahun-tahun sebelumnya hingga akhir tahun 2021 . Desa-desa yang berakhir masa jabatan tahun 2022, belum masuk di target di 98 desa ini,” kata Maringka, Senin (31/1/2022).

Diungkapkan, kini pemerintah kabupaten (pemkab) Minahasa tinggal finalisasi kesiapan aturan-aturan. “Kita berharap di bulan Februari, sudah boleh mulai runing proses-proses sosialisasi dan selanjutnya pembentukan panitia. Tapi prosesnya nanti akan dijelaskan instansi teknis, dalam hal ini Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa),” ujarnya.

Pemkab berharap, tidak ada lagi gangguan-gangguan teknis dan nonteknis yang akan menghalangi sehingga pelaksanakan pilhut ini bisa berlangsung.

“Tahun 2021 lalu sebenarnya sudah ada pilhut, tapi karena pandemi Covid-19, ada penundaan. Kita berharap, walaupu lewat media kita melihat ada eskalasi peningkatan pandemi, tapi tidak terjadi pandemi yang mewabah di kabupaten Minahasa. Agar kemungkinan besar itu jadi halangan tidak akan ada. Sebab hal-hal nonteknis seperti itu kan tidah pernah bisa kita ramal,” terang Maringka.

Diakui, jika kendala nonteknis bisa saja mempengaruhi jadwal pelaksanaan pilhut serentak di Minahasa.

“Artinya kita melihat titik tolak di 2021 kemarin, ada surat dari Kementerian Dalam Negeri soal penundaan,” sebut Maringka.

Hasil analisa Pemkab Minahasa, sampai sekarang kita tidak ada kendala yang akan menghadang. Apalagi, pengalaman-pengalaman tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa sudah menjadi pengalaman rutin.

“Artinya kalau dulu ada kendala teknis dan nonteknis, dari awal sudah diantisipasi lewat aturan maupun lewat pemberian pengertian kepada seluruh stakeholders yang ada di desa. Jadi dari awal, jauh-jauh hari, kita sudah bisa mengantisipasi itu,” terangnya.

Walaupun demikian, jika ada kendala-kendala yang dihadapi, akan ada berbagai cara yang dilakukan pemerintah untuk menuntaskan persoalan itu.

“Kalaupun ada kendala-kendala tertentu yang menjadi hambatan, pasti kita akan bicarakan dengan penyelenggara-penyelenggara pemilihan di desa tertentu yang mungkin ada kendala. Kan kita tidak bisa menggeneralisir semua desa, 98 desa penyelenggara semua bermasalah. Berharap tidak ada,” terangnya.

Maringka mencontohkan sejumlah pengalaman pada pilhut-pilhut sebelumnya, ada dua persoalan yang pernah terjadi.

“Contoh misalnya kalau pengalaman-pengalaman dulu, kendala paling pertama bagaimana keanggotaan panitia. Kadang-kadang tarik-menarik. Ada yang mau si A, ada yang mau si B. Juga kadang-kadang jadi kendala teknis yaitu soal daftar pemilih,” bebernya.

Ditegaskan, untuk menghindari persoalan, daftar pemilih harus benar-benar mengacu kepada aturan dan tidak membuat aturan-aturan sendiri. Karena daftar pemilih banyak kali menjadi persoalan.

“Sumber pesoalan banyak kali ke situ. Karena semua akan mencari konstituen, mencari pemilih sebanyak-banyaknnya. Jadi jangan melanggar aturan. Warga luar Minahasa misalnya, tapi dipaksakan untuk diakomodir menjadi pemilih. Itu tidak boleh, walaupun sudara,” tandas Maringka.

Ia juga menjelaskan, untuk panitia pemilihan nanti dimusyawarahkan di desa dengan melibatkan semua unsur di desa. Seperti pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Tahapan awal nanti sosialisasi. Sesudah itu baru pembentukan panitia pemilihan,” kata Maringka. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini