Golioth Jelaskan Persyaratan Penting Calon dan Pencalonan

Robby Golioth


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Tomohon – Tahapan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2020, akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robby Golioth, S.T., menjelaskan ada beberapa dokumen utama yang sudah harus lengkap saat melakukan pendaftaran, antara lain syarat pencalonan.

“Syarat pencalonan untuk perseorangan tentunya hasil rekapitulasi dukungan dari masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Golioth, untuk parpol harus memberikan Surat Keputusan (SK), yang diberikan kepada pasangan calon yang ditetapkan.

“Begitu juga kalau dia partai gabungan, berarti semua partai itu harus ada tanda tangan di situ, bahwa sepakat mencalonkan pasangan calonnya,” lanjutnya.

Sementara untuk syarat calon, harus melengkapi juga beberapa dokumen.

“Contoh ada KTP, SKCK, surat dari Pengadilan Negeri, bahwa dia tidak pernah dipidana dan tidak punya hutang,” imbuh Golioth.

Juga termasuk yang paling penting, laporan harta kekayaan yang sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dia harus membawa tanda terimanya kepada KPU,” ujarnya.

Ditambahkannya, calon harus membawa ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

“Termasuk juga ijazah atau STTB, minimal SMA yang sudah harus dilegalisir dari sekolah atau instansi terkait,” tandas Golioth. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini