Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Serentak Lanjutan Tahun 2020 dengan tajuk “Basis Keagamaan”.
Dalam acara tersebut KPU Manado mengundang tokoh-tokoh agama sebagai perwakilan dari masyarakat.
Sunday Rompas selaku Komisioner KPU Manado mengatakan ada perbedaan cukup signifikan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tahun ini dibanding tahun lalu. Tahun lalu jumlah DPT Kota Manado untuk Pemilu 2019 berjumlah 363.343, sedangkan DPT untuk Pilkada 2020 ada 328.539 orang.
“Memang tidak logis kalau dibandingkan jumlah penduduk yang terus bertambah. Tapi banyak yang sudah meninggal dunia lalu namanya dibersihkan dari daftar pemilih,” jelasnya, Senin (26/10/2020).
DPT sendiri akan menjadi acuan untuk pembuatan logistik seperti surat suara. Surat suara akan dibuat sejumlah DPT lalu ditambah 2,5 persen untuk Pilkada 2020.
Lalu selain DPT, ada juga daftar pemilih tambahan (DPTb) yang perlu diperhatikan.
Bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPT bisa dimasukkan ke DPTb.
Selain itu ada juga daftar pemilih pindahan (DPPh).
“Bagi yang mau mendaftar di luar domisili bisa dimasukkan nanti ke DPPh tetapi harus terdaftar dulu di DPT,” tambah Sunday.
Daftar pemilih terakhir yang harus diperhatikan adalah daftar pemilih khusus.
Pemilih yang masuk ke kategori daftar pemilih ini tidak masuk ke daftar pemilih manapun, namun jika memenuhi syarat diperbolehkan memilih.
Syaratnya, pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) harus menunjukkan KTP atau surat keterangan (suket) yang dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sunday juga memaparkan sama seperti tahun sebelumnya, KPU juga ingin memfasilitasi suara narapidana (napi) sehingga akan dibentuk TPS khusus di lapas.