Elektoral.id, Jakarta – Pemeran bintang porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee bukannya hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin 15 Januari 2024 kemarin terkait kasus pornografi justru malah menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Bak punya 9 nyawa, Siskaeee seakan menantang ‘duel’ kapolda lewat sidang praperadilan. Pasalnya, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terlapor Kapolda Irjen Karyoto yang dianggap menjadikannya sebagai tersangka.
“Banyak ruginya aku. Setelah berita aku ditetapkan jadi tersangka, ada beberapa kerjaan yang terpaksa di-cancel dan mundur, karena beberapa client nggak mau ambil risiko,” kata Siskaeee kepada wartawan baru-baru ini.
Dengan rasa emosi, cewek dengan warna kulit sawo matang ini merasa Polda Metro Jaya telah semena-mena hingga membuat keluarganya terkejut.
“Kaget. Kok lagi? Tapi aku sudah coba jelasin dan nenangin mereka biar nggak panik,” Siskaeee menandaskan.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Siskaeee terdaftar dalam nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan gugatan masuk pada 15 Januari 2024.
Sidang perdana atas perkara ini akan digelar pada Senin, 22 Januari 2024 mendatang. Namun pihak kepolisian tak gentar terhadap sikap tidak kooperatif Siskaeee tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak telah mengultimatum Siskaeee akan menjemput paksa jika dia kembali mangkir pemeriksaan polisi.
“Sudah jelas aturan mainnya. Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat perintah membawa,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kantornya kemarin.
Penyidik, lanjut Ade Safri, sudah kembali melayangkan panggilan kepada Siskaeee. Selegram yang mengaku sudah tidur dengan 216 pria ini dijadwalkan kembali diperiksa pada pekan ini.
“Untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ia menambahkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka kasus produksi film porno ‘Kramat Tunggak’. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, dan Bima Prawira (BP).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Imo)