Garis Polisi Dicabut, Kuasa Hukum 25 Tersangka Bentrokan Kafe Mako Pertanyakan ke Polisi

Elektoral.id, Jakarta – Fidelis Angwarmasse, kuasa hukum 25 tersangka kasus bentrok Kafe Mako, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10) mendatangi Polda Metro Jaya guna mempertanyakan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka dan dugaan pencabutan garis polisi di TKP oleh oknum anggota Polsek Mampang.
Fidel mengatakan pencabutan garis polisi itu tanpa berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polda Metro Jaya. “Dari keterangan yang kami dapat, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak ada yang membuat BAP pencabutan police line,” kata Fidelis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11) malam.
Kuasa hukum lainnya, Sahajwan Wailissa menyebut sebanyak 8 tersangka hingga saat ini belum mendapatkan surat tersebut. “Kami juga akan mempertanyakan kepada penyidik terkait adanya beberapa keluarga tersangka yang tidak mendapatkan SPP kepada keluarga tersangka, kenapa dari 25 tersangka, 8 belum menerima,” ujarnya.
Sementara, korban penganiyaan Budi Tahapary menambahkan, ia mempertanyakan ponsel yang hilang saat terjadi bentrokan. Budi berencana melaporkan dugaan pencurian dan kekerasan. “Saya mempertanyakan handphone yang diambil oleh kelompok H Tambul pada saat terjadinya bentrokan,” Budi menuturkan.
Budi mendapat informasi bahwa ponselnya telah ditemukan 20 hari setelah kejadian oleh Machi Achmad, kuasa hukum H. Tambul dan diserahkan ke pihak penyidik. “Saya berharap penemu dan pengantar handphone tersebut harus di-BAP terkait pasal 365,” jelas Budi.
Diketahui, kasus bentrok dua ormas itu diduga karena permasalahan lahan yang ditempati dan dikuasai oleh H. Tambul. Mereka mengklaim menduduki lahan tersebut dengan dasar surat kuasa dari ahli waris pemilik lahan.
Budi selaku penerima kuasa pemilik lahan Yahya Adrini menggandeng polisi, RT, dan RW melakukan mediasi dengan H. Tambul. Namun, upaya mediasi sia-sia sehingga massa dari H. Tambul memukul Budi dan menyerang Kafe Mako.
Polisi menyelamarkan Budi ke rumah sakit akibat terhantam benda keras di kepala. Selanjutnya, polisi mengamankan puluhan orang dari dua kelompok ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan bentrokan diduga akibat perebutan lahan oleh kedua kelompok massa. “Sebelumnya diadakan pertemuan antara keduanya untuk musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengki dalam gelar kasus, Kamis (20/10).
Polisi menetapkan 43 tersangka yang terlibat dalam bentrokan tersebut. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here