Firli Bahuri Dipolisikan Anti Korupsi Kasus Suap Eks Pejabat DJKA

Elektoral.id, Jakarta – Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya terkait penyerahan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Edy berharap Polda Metro Jaya segera memanggil Firli dan pengacaranya, Ian Iskandar, untuk diperiksa dalam laporan kasus tersebut.

“Agar Polda Metro Jaya segera periksa Firli Bahuri dan pengacaranya, Ian Iskandar, karena telah bawa dokumen rahasia KPK di sidang praperadilan kasus pemerasan Mantan menteri pertanian SYL. Kapasitas Firli Bahuri dalam kasus tersebut adalah pribadi dan bukan lembaga KPK,” kata Edy kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2023.

Dikatakannya, seharusnya dia diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Jumat 29 Desember 2023. Namun dia baru bisa datang ke Polda Metro hari ini.

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dari pukul 12.00 sampai 17.00 WIB. Dia mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik terkait dokumen DJKA yang dibawa Firli dalam sidang praperadilan.

“Seputar dokumen kasus DJKA yang dijadikan bukti di sidang praperadilan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor adalah Edy Susilo. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.

Terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

“Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK,” Edy menuturkan.

Ia menilai, status Firli Bahuri yang saat ini Ketua nonaktif KPK tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut ke pengadilan.

Edy menilai langkah Firli dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut. Selain itu, Edy juga menilai langkah Firli membawa dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan SYL tidak tepat.

“Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, kan tidak bisa, tidak layak. Padahal Pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan. Beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan,” katanya.

Oleh karena itu, Edy meminta Polda Metro Jaya segeta memproses laporan yang ada. Dia juga meminta kepolisian memeriksa Firli Bahuri dan kuasa hukumnya terkait kasus yang dilaporkan.

Terkait laporan ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto ketika dikonfirmasi, Kamis, (21/12) lalu menyatakan akan terlebih dulu meneliti laporan tersebut.

“Nanti kita lihat, kita teliti (laporannya),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ketika diminta tanggapannya atas laporan tersebut di kawasan Monas, Jakarta Pusat, kala itu.

Dijelaskannya juga, penyidik nanti akan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait laporan dimaksud. Hal itu, terus Kapolda Karyoto, termasuk juga proses klarifikasi serta pelengkapan barang bukti dari pihak pelapor.

“Apa yang dibocorkan, dokumen yang bagaimana, begitu. Nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa. Sama enggak dengan yang di pengadilan. Kita teliti dulu,” ujar Karyoto. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini