Empat Warga Timor Leste Menetap Ilegal di Bandung

Elektoral.id, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengamankan empat warga Timor Leste dalam tindak pidana keimigrasian Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang menetap secara ilegal di Indonesia.

Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung Agung Pramono mengungkapkan perkara tersebut atas informasi masyarakat mengenai adanya orang asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia secara ilegal dalam rentang waktu tanggal 29-30 Januari 2024.

“Terkait pelaksanaan pengawasan orang asing kami mengamankan 4 orang asing berkebangsaan Timor Leste yakni satu orang berinisial GBE, diamankan dari rumah, alamat Jl. Terusan Cikutra Baru, Gg. Sukasari, Kota Bandung dan 3 orang lainnya berinisial VBDR, AMG, dan AM, diamankan dari rumah, alamat Jl. Titiran Dalam, Kota Bandung,” jelas Agung dalam gelar kasus di kantornya, Senin (26/2).

Agung menjelaskan empat warga asing tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan
dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh pejabat imigrasi
yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 71
huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggalnya yang diberikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana keimigrasian melalui proses prapenyidikan keimigrasian. Kemudian menetapkan penyidikan keimigrasian terhadap keempat orang asing tersebut dengan
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/01/II/2024/DIKKIM/Bandung
terhadap tersangka GBE dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/02/II/2024/DIKKIM/Bandung terhadap tersangka VBDR, AMG dan AM.

Pada tanggal 23 Februari 2024, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus
menetapkan Bahwa keempat orang asing tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen
perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.

Bahwa terdakwa memilih untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai
eksekutor.

Agung mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan berkoordinasi dengan perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, untuk melakukan pendeportasian ke-4 (empat) orang asing tersebut.

Selama menunggu proses deportasi, orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Tindak pidana Keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya.

Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum keimigrasian dan merupakan bentuk konstribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini