Eksekusi Perda Covid-19 Adalah Tanggung Jawab Besar Pemkot Tomohon

Toar Pandeirot

Penulis: Hendro Manongko
Editor: Rikson Karundeng


ELEKTORAL. ID, Tomohon – Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 adalah salah satu tugas utama Pemerintah Kota Tomohon yang harus diperhatikan. Hal itu dikatakan Asisten 1 Pemkot Tomohon, Toar Pandeirot, kepada media ini usai hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor Kecamatan Tomohon Utara, di Taman Wisata Pelangi, Kelurahan Kakaskasen Dua, Tomohon Utara, Selasa (16/3/2021).

“Pada prinsipnya dengan adanya Perda Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021, pemerintah wajib untuk melakukan eksekusi. Karena tugas utama pemerintah,” ujar Pandeirot.

“Untuk tindak lanjut yang kami lakukan, kami berdayakan penyelenggaraan pemerintahan sampai pada lapisan bawah. Untuk melaksanakan Perda tersebut,” lanjutnya.

Terkait hal ini, ia menegaskan pemberdayaan posko jangan dipergunakan untuk pesta minuman keras (Miras).

“Untuk posko yang dibentuk di setiap kelurahan, sekali lagi saya tegaskan jangan digunakan untuk pesta miras. Apabila ditemukan jadi tempat pesta miras, berarti yang bertanggung jawab untuk itu siap-siap menerima sangsinya,” ungkap Pandeirot.

Ia harap untuk melawan Covid-19, ada kerja sama yang baik dari masyarakat. Diyakini itu akan sangat membantu.

“Dengan situasi dan kondisi di kota Tomohon saat ini, kami sangat mengharapkan kepada warga masyarakat untuk tetap senantiasa kita menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan,” tutup Pandeirot.

Diketahui, terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PKK Tomohon yang juga Kepala Puskesmas Kakaskasen, Drg. Jean’arc Karundeng Camat Tomohon Utara, Ir. Martine Mamesah, M.Si., Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon, Vonny Montolalu, Kepala BPBD Tomohon, Robby Kalangi, Kapolsek Tomohon Utara, Iptu Heintje Supit, Dandramil Tomohon, Kapten Inf. Juris Sahese. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini