Penulis: Imo Putro
Editor: Happy Karundeng
_______________________________________________
Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Komisioner KPU Kabupaten Boyolali Muh Abdullah atas dugaan perselingkuhan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muh Abdullah selaku anggota KPU Kabupaten Boyolali sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad dalam rilisnya, Rabu (28/4).
Abdullah termasuk dari 8 penyelenggara pemilu yang menjalani sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/4).
Dalam sidang tersebut, Majelis menyatakan perbuatan teradu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf A, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Dalam putusannya, majelis memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (Imo)