Dugaan Korupsi, Thohir Brother Diadukan ke KPK

Elektoral.id, Jakarta – Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia BUMN hari ini mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Jakarta Selatan. Kedatangan mereka ingin melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Thohir Brother.

“Kontrak di BUMN  antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun,” kata koordinator aksi Ahmad Fikri di depan Gedung KPK, Selasa (7/12).

Ahmad menjelaskan Koalisi Masyarakat Anti Mafia BUMN akan mengantarkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Thohir Brother (Erick Thohir & Boy Thohir) dalam  Kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU).

“Ada beberapa bukti yang kami serahkan dalam laporan kami ke KPK,” ujarnya.

Ahmad menilai, selama ini Kontrak di BUMN banyak merugikan BUMN, salah satu adalah Kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun, karena tidak melakukan pembayaran biaya proyek kepada perusahaan BUMN yakni PT Rekayasa Industri (Rekind).

“Hal ini terkait pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah,” Ahmad menegaskan.

Ia mengungkapkan jika PT PAU sendiri dikendalikan PT Surya Esa Perkasa Tbk. (ESSA) di mana kakak Menteri BUMN Erick Thohir merupakan salah satu pemegang sahamnya. Boy Thohir (BT) juga tercatat sebagai presiden komisaris PT PAU.

“Kami meminta KPK terbuka dalam menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp 2 Triliun ini,” ia menuturkan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Koordinator BUMN Watch Naldi N Haroen mendukung Koalisi Masyarakat Anti Korupsi BUMN yang melaporkan PT PAU kepada KPK agar diusut tuntas.

“Saya kira wajar aja kalau aktifis atau Masyarakat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi BUMN mengadu kepada KPK soal kasus dugaan korupsi PT PAU yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu, karena sudah menjadi rahasia umum ,” kata Naldi kepada wartawan.

Menurutnya, KPK tidak boleh diam karena PT PAU telah rugikan negara, dan KPK harus cek kebenarannya soal hasil temuan audit BPK. “Harus serius dan di cek kebenarannya oleh KPK, karena sudah ada bukti dari hasil temuan audit BPK,” katanya.

Diketahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

Terkait dengan Audit BPK No. 15/AUDITAMA VII/PDTT/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 terutama pada hal. 73-120. Bahasa BPK:

“Terdapat potensi kerugian PT Rekind Ketika melakukan kontrak Kerjasama dengan PT Panca Amara Utama/PAU (anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk/ESSA) dimana Dua poin masalah yang paling penting (selain tagihan cost overrun dsb) adalah soal:

1) Pencairan performance bond oleh PAU sebesar US$56 juta (Rp840 miliar, kurs Rp15 ribu);

2) Uang retensi yang masih ditahan sebesar US$50,7 juta (Rp760,5 miliar, kurs Rp15 ribu). Performance bond itu dicairkan 16 Mei 2019 melalui Bank Mandiri kepada Standard Chartered Bank. Menurut BPK, dana itu diindikasikan digunakan PAU untuk membayar utang bank. Atas hal itu Rekind melaporkan PAU ke polisi. Sementara PAU mendaftarkan arbitrase ke Singapura. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini