Penulis: Rinto Lakoro
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL ID, Tutuyan – Rapat paripurna pengambilan sumpah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) digelar, Jumat (7/1/2022).
Rapat paripurna itu dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024, dari anggota DPRD sebelumnya Suradi Ridwan Simbala (Almarhum), diganti oleh Hi. Soenardy Soemanta.
Agenda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, didampingi dua pimpinan DPRD Medy Lensun dan Muhhamad Jabir.
Pada kesempatan itu, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., berharap kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
“Kepada saudara Almarhum Suradi Simbala, anggota DPRD yang diganti, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan. Pelantikan ini awal bagi saudara Soenardy Soemanta melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Saya juga berharap agar saudara dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Sachrul.
Dijelaskan, PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” tutur bupati.
“Sesuai UUD 1945, sebagai daerah otonomi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki pemerintahan daerah dan DPRD. Dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD. Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang undangan,” jelasnya. (Adve)